BLORA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora melaksanakan Upacara Penyerahan Remisi Khusus dalam rangka Hari Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen sekaligus bagian dari pembinaan kepribadian di lingkungan Rutan Blora.
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Sugito, bertindak sebagai inspektur upacara dan secara langsung menyerahkan Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2025 kepada tiga narapidana Rutan Blora yang beragama Kristen dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Upacara tersebut diikuti oleh pejabat struktural dan staf Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora serta warga binaan pemasyarakatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan suasana peringatan Hari Natal di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan kepada tiga narapidana penerima remisi sebagai tanda resmi pengurangan masa pidana.
Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Blora menyerahkan piagam penghargaan mitra kerja kepada Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kabupaten Blora sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan dukungan dalam pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi warga binaan.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan Blora membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan bantuan sosial kepada lima warga binaan Rutan Blora yang beragama Kristen. Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat serta memperkuat nilai kepedulian dan kebersamaan dalam perayaan Hari Natal Tahun 2025 di Rutan Kelas IIB Blora. (Dheni)

Updates.