BLORA – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora diwakili oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Tri Murcahyono, bersama staf, mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Blora. Rabu, (19/11).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait. Masing-masing unsur hadir sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berjalan di wilayah Kabupaten Blora.
Proses pemusnahan berlangsung tertib dan terkoordinasi. Seluruh rangkaian dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang menangani eksekusi putusan pengadilan.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain sebagai bentuk eksekusi, pemusnahan juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah inkracht dalam rentang waktu Juni hingga November 2025. Setiap barang ditangani dengan metode pemusnahan yang memastikan semuanya tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Rutan Blora melalui perwakilannya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Karutan Blora menilai bahwa kerja sama lintas lembaga seperti ini menjadi bukti kuatnya sinergi antar Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Blora.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan terus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, profesionalitas, serta transparansi dalam setiap proses hukum yang berjalan. Kolaborasi yang solid antar lembaga diyakini mampu menjaga kepastian dan ketertiban hukum di daerah. (Faza)
