BLORA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Kejaksaan Negeri Blora pada Jumat (13/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Hermawan Yusuf Pusponegoro.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Khristiya Lutfiasandhi dan dihadiri oleh unsur Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait, di antaranya perwakilan Kapolres Blora, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Blora melalui Panitera Muda Pidana, serta Wakil Administratur Perhutani KPH Blora. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan sinergi lintas instansi dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Blora.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta menjamin keamanan dalam pengelolaannya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara dari periode November 2025 hingga Januari 2026. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh para pejabat yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Kepala Rutan Blora, Sugito, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangka menjaga integritas proses penegakan hukum sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata sinergitas antar Aparat Penegak Hukum yang telah berjalan dengan baik. Kami berharap kerja sama yang solid ini terus terjaga demi mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel di Kabupaten Blora, ” ujar Sugito.
