BLORA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) ini merupakan bagian dari evaluasi nasional untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai standar, transparan, dan bebas dari maladministrasi.
Tim Ombudsman meninjau berbagai aspek pelayanan di Rutan Blora, meliputi pelayanan informasi, penerimaan tamu, mekanisme pengaduan, layanan penitipan barang, serta fasilitas ruang layanan publik. Evaluasi dilakukan melalui observasi lapangan, pengecekan dokumen, serta penilaian kesesuaian layanan dengan standar yang telah ditetapkan.

Kepala Rutan Blora, Sugito, beserta pejabat struktural turut mendampingi jalannya kegiatan. Sugito menyampaikan bahwa penilaian dari Ombudsman menjadi momentum penting untuk terus memperbaiki kualitas layanan. “Kami sangat terbuka terhadap semua masukan. Rekomendasi Ombudsman adalah bekal bagi kami untuk mengoptimalkan pelayanan dan memastikan tidak ada peluang terjadinya maladministrasi, ” tegasnya.
Selain pemeriksaan dokumen dan fasilitas, Tim Ombudsman juga melakukan wawancara langsung kepada warga binaan. Wawancara ini ditujukan kepada warga binaan yang tengah menjalani proses usulan layanan integrasi, sebagai upaya untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai efektivitas layanan, kepastian prosedur, serta pengalaman mereka selama mengikuti proses tersebut.

Tim Ombudsman RI juga mewawancarai keluarga warga binaan yang hadir pada waktu kunjungan. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui pengalaman mereka selama mengakses layanan kunjungan, termasuk kejelasan informasi, kemudahan prosedur, dan kenyamanan fasilitas yang disediakan oleh Rutan Blora.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Ombudsman turut meninjau berbagai inovasi pelayanan publik di Rutan Blora, seperti Layanan Pengaduan, Sistem Panggilan Darurat (Sipandil), Sistem Sapa Admin (Sisamin), dan Layanan Pengaduan Keliling (Lapeling). Inovasi-inovasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas akses layanan yang cepat dan responsif.
Sugito kembali menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional. “Pelayanan publik adalah wajah institusi kami. Oleh karena itu, seluruh layanan harus memberikan kepastian, kemudahan, dan memenuhi prinsip profesionalitas, ” ungkapnya.

Secara umum, Tim Ombudsman memberikan beberapa hal yang perlu diperbaiki guna mengoptimalkan penyelenggaraan layanan publik di Rutan Blora. Masukan ini diterima dengan baik dan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan.
Kegiatan Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 di Rutan Blora berjalan tertib dan lancar. Menutup kegiatan, Sugito menegaskan, “Kami berkomitmen menjadikan Rutan Blora sebagai satuan kerja yang profesional, berintegritas, dan selalu mengutamakan pelayanan terbaik bagi masyarakat.” (Dheni)

Updates.