BLORA, Jawa Tengah – Ketegasan Bupati Blora, Arief Rohman, dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali teruji. Kali ini, Agus Listiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora harus rela melepaskan jabatannya. Keputusan tegas ini diambil menyusul terungkapnya penggunaan mobil dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi ke luar daerah saat momentum Hari Raya Idulfitri.
"Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan, " ujar Bupati Arief Rohman di Blora, Rabu.
Pergantian ini efektif berlaku mulai 1 April 2026. Surat keputusan penonaktifan Agus Listiyono telah ditandatangani, dan posisinya kini diisi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora. Keputusan ini diambil setelah Agus Listiyono mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas tindakannya.
Tidak hanya dicopot dari jabatannya, Pemkab Blora juga memberikan surat teguran sebagai sanksi tambahan. "Sebagai bentuk ketegasan supaya ke depan tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kami juga sudah memberikan surat teguran, " ungkap Bupati.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Blora untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan fasilitas negara. "Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Tapi sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti, " tegas Bupati.
Sebelumnya, Agus Listiyono mengakui telah menggunakan mobil dinas dengan nomor polisi K 28 E untuk melakukan perjalanan ke luar daerah pada 21 Maret 2026. Pagi harinya, mobil tersebut digunakan untuk bersilaturahmi ke kediaman Bupati Blora Arief Rohman, dilanjutkan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Sore harinya, perjalanan dilanjutkan menuju Kabupaten Sragen untuk bersilaturahmi ke rumah mertuanya.
Momen ketika kendaraan dinas tersebut melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, terekam kamera dan fotonya beredar luas di media sosial. Hal ini sontak menimbulkan sorotan publik terkait kepatuhan pejabat terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya hanya untuk kepentingan tugas kedinasan.
Agus Listiyono sendiri mengaku menyadari adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi, yang secara tegas mengingatkan agar fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, ia mengakui kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah memang hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi. KPK pun senantiasa mengingatkan pentingnya menjaga integritas, terutama dalam penggunaan fasilitas negara di masa-masa hari raya. (PERS)

Updates.