BLORA - Sebuah pernyataan tegas dari Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, baru-baru ini menggemparkan jagat maya. Dalam sebuah video yang beredar luas pada Rabu (4/3/2026), beliau secara gamblang mengonfirmasi kewajiban kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Konfirmasi ini dilontarkan setelah usainya Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Jawa Tengah yang bertempat di Kantor Gubernur Jawa Tengah, berdialog langsung dengan Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.
Video tersebut tak pelak menjadi sorotan publik, utamanya karena penegasan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan operasional dapur MBG, khususnya terkait pemenuhan standar lingkungan. Ancaman penutupan sementara bagi dapur MBG yang kedapatan tidak memiliki IPAL pun dilontarkan, sebuah langkah yang menunjukkan keseriusan Pemkab Blora dalam menjaga ekosistem.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri merupakan sistem krusial yang dirancang khusus untuk memproses air limbah dari berbagai sumber, baik rumah tangga, industri, maupun komersial. Tujuannya jelas: menghilangkan kontaminan berbahaya agar air limbah aman dibuang ke lingkungan, sekaligus mencegah pencemaran dan memastikan limbah memenuhi standar baku mutu lingkungan. Dalam konteks dapur MBG yang beroperasi dalam skala besar, IPAL menjadi sangat vital untuk mengelola limbah cair yang berpotensi dihasilkan.
Penguatan kewenangan ini tidak datang begitu saja. Hj. Sri Setyorini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang secara eksplisit memperkuat peran kepala daerah, termasuk Bupati dan Wali Kota, dalam mendukung kesuksesan program MBG di wilayah masing-masing. Selain itu, Perpres Nomor 28 Tahun 2025 juga turut memberikan landasan hukum bagi kepala daerah untuk melakukan pengawasan terhadap operasional SPPG atau dapur MBG di daerahnya.
“Menurut Perpres 115 Tahun 2025 & Perpres 28 Tahun 2025, intinya kewenangan MBG adalah Bupati. Jadi kita berhak menentukan apa pun yang terjadi. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah memiliki IPAL. Kalau tidak punya IPAL, siap-siap SPPG ditutup sementara, ” tegas Wabup Blora, menunjukkan komitmen yang tak tergoyahkan.
Menanggapi pertanyaan langsung dari Wabup Blora mengenai konsekuensi bagi dapur MBG yang belum dilengkapi IPAL, Nanik Sudaryati Deyang dari Badan Gizi Nasional memberikan jawaban yang singkat namun lugas: “Tutup, ” ujarnya. Pernyataan ini semakin menggarisbawahi bahwa pemenuhan standar pengelolaan limbah adalah syarat mutlak bagi kelangsungan operasional dapur MBG.
Melalui akun media sosial pribadinya (@sri.setyorinii), Hj. Sri Setyorini kembali mengukuhkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan. “Menindaklanjuti hasil koordinasi dan pengawasan di lapangan, kami tegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Bagi yang belum memiliki IPAL dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, akan dilakukan penutupan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi, ” tulisnya.
Meskipun demikian, beliau menekankan bahwa pendekatan pembinaan dan pendampingan tetap diutamakan. “Kami mengedepankan pembinaan dan pendampingan, namun aturan tetap harus ditegakkan. Mari bersama-sama mewujudkan pembangunan yang taat regulasi dan berwawasan lingkungan. Semangat Sesarengan mBangun Blora Maju dan Berkelanjutan, ” tambahnya. Penegasan ini menjadi bukti nyata upaya memastikan program MBG tidak hanya berjalan optimal dalam penyediaan gizi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik. (PERS)

Updates.